1 Fatwa

  • Hukum Mempercayakan Jabatan Rendah dan Tinggi kepada Wanita Tanggal: 24-4-2019

    Apa hukum mempercayakan kepada wanita untuk memangku jabatan kepemimpinan dalam suatu pekerjaan, misalnya sebagai direktur, kepala, atau penanggung jawab dalam lingkungan kerja yang bercampur baur (antara lelaki dan wanita)? Apakah benar jika kita berdalil dengan fakta bahwa dahulu Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—berdagang dengan harta.. Selengkapnya

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan