Apa hukumnya jika seorang perempuan pergi ke sebuah tempat wisata dengan tujuan berekreasi untuk membahagiakan anak-anaknya, bukan untuk melancong?.. Selengkapnya
Saya seorang perempuan yang sudah menikah. Karena beberapa alasan, saya belum ingin hamil sekarang, tetapi darah bulanan saya terlanjur terlambat datang saat ini, dan saya ingin mengonsumsi obat untuk mengeluarkannya. Apakah mengonsumsi obat ini hukumnya haram, mengingat bahwa sekarang adalah hari ke-32 keterlambatan datang bulan saya? .. Selengkapnya
Saya seorang laki-laki yang telah menikah. Saya taat menjalankan perintah Allah, tetapi saya terbiasa mengonsumsi pil penenang semenjak lebih dari delapan tahun yang lalu. Saya berusaha berkali-kali berhenti mengonsumsinya tapi tidak berhasil. Sebagai informasi, pil ini tidak menghalangi saya untuk menjalankan kewajiban saya terhadap agama, keluarga,.. Selengkapnya
Menurut hukum Syariat, apakah saya boleh melakukan operasi pengencangan payudara istri saya? Sebagai informasi, saya tidak keberatan dengan operasi ini, karena istri saya adalah seorang ibu dari empat orang anak dan payudaranya sudah kendor. Saya bahkan juga menginginkan operasi ini dilakukan... Selengkapnya
Apakah ada dalil dari Syariat tentang larangan menikah dengan kerabat? Karena sebagian dokter menetapkan bahwa pernikahan semacam ini menyebabkan penyakit genetik... Selengkapnya
Apakah seorang perempuan boleh mengizinkan saudara laki-lakinya yang seorang dokter untuk masuk ke ruang bersalinnya dengan tujuan memberikan bantuan moral ataupun medis—mengingat berbagai bahaya yang sering menimpa perempuan pada masa sekarang—sekalipun ada dokter lain?.. Selengkapnya