Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hukum Obat Tetes Mata, Suntikan, dan Semprotan
Cari Fatwa

Suntik Vitamin Pada Saat Puasa

Pertanyaan

Apakah suntik vitamin yang dimasukkan melalui pembuluh darah atau di bawah kulit, seperti suntik Vitamin B 12, membatalkan puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Suntikan berisi vitamin atau zat-zat lainnya yang dimasukkan ke pembuluh darah atau ke bawah kulit, apabila dilakukan untuk pengobatan dan bukan untuk memasok nutrisi makanan, tidaklah membatalkan puasa. Ini merupakan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Dewan Fatwa Arab Saudi.

Teks fatwanya adalah sebagai berikut:

"Dibolehkan (bagi orang yang berpuasa) berobat dengan menggunakan suntikan yang dimasukkan ke urat dan pembuluh darah, pada siang bulan Ramadhân. Tetapi tidak diperbolehkan mendapatkan suntikan makanan di siang hari Ramadhân, karena ia sama dengan hukum makan dan minum. Dengan demikian, maka suntikan zat makanan dianggap sebagai muslihat (akal-akalan) untuk berbuka pada siang bulan Ramadhân. Jika suntikan dapat dilakukan pada malam hari, maka itu adalah lebih baik." Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read