Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Minuman Keras
Cari Fatwa

Meminum Khamar Tetapi Tetap Menjaga Shalat dan Puasa

Pertanyaan

Apa hukum tentang seseorang yang selalu menjaga shalat fardhu, puasa, sedekah, dan lain-lain, tetapi ia meminum khamar?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sudah menjadi sesuatu yang jelas, bahwa meminum khamar merupakan dosa besar yang pelakunya harus dihukum had (dera) di dunia, dan mendapatkan siksa yang besar di Akhirat, jika meninggal dunia sebelum bertobat. Cukuplah sebagai ancaman meminum khamar, sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Setiap yang memabukkan itu adalah khamar. Sesungguhnya Allah berjanji kepada orang yang meminum khamar untuk memberinya minum dari 'Thînatul Khabâl'." Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa itu 'Thînatul Khabâl'?" Beliau bersabda, "Cairan kotor para penghuni Neraka." [HR. Muslim]

Maka kewajiban orang yang telah meminum khamar adalah bertobat kepada Allah dengan tobat nashuha yang setulus-tulus, serta tidak lagi mengulangi perbuatan itu. Hendaklah ia merenungi makna firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, dan termasuk perbuatan Syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya Syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dengan (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu)." [QS. Al-Mâ'idah: 90-91]

Allah—Subhânahu wata`âlâ—memulai peringatan-Nya dalam ayat ini dengan menyebut khamar dan mendahulukannya daripada menyebut dosa-dosa lain, yaitu berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah. Sebabnya adalah karena khamar memiliki dampak yang sangat merusak bagi pribadi pelakunya dan juga bagi masyarakat. Betapa banyak perilaku meminum khamar mengakibatkan berbagai tindak kriminal dan musibah, serta mendorong terjadinya perzinaan, pembunuhan, pencurian, dan dosa-dosa besar lainnya. Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa meminum khamar merupakan induk segala kejahatan. Fakta bahwa ada orang yang selalu menjaga shalat, puasa, sedekah, dan ibadah-ibadah yang lain namun tetap meminum khamar adalah suatu masalah yang rumit. Kewajiban Anda adalah mengingatkannya kepada Allah, mendorongnya untuk bertobat, dan tidak membuatnya berputus asa dari rahmat Allah. Jelaskanlah kepadanya bahwa ia harus melalui jalan-jalan yang dapat mengantarkannya untuk bertobat kepada Allah. Ia tidak boleh meninggalkan shalat dan ibadah-ibadah fardhu yang lain, bahkan harus menjadikan shalat dan ibadahnya itu sebagai sarana untuk berhenti meminum khamar. Karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya shalat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar." [QS. Al-`Ankabût: 45]

Di antara hal yang dapat membantu orang tersebut untuk bertobat adalah berteman dengan orang-orang shalih, meninggalkan kawan-kawan yang berakhlak buruk, mempelajari ilmu yang bermanfaat, merenungi akibat dari apa yang ia lakukan, serta menghadapkan muka kepada Allah dengan memanjatkan doa semoga Allah mengeluarkannya dari kebiasaan buruk itu. Ini di samping terus berusaha mengubah lingkungan yang mengelilinginya dan mencari lingkungan yang baik.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read