Pada suatu ketika, setelah mengucapkan salam dua kali di akhir shalat, seorang imam melakukan Sujud Sahwi dua kali, kemudian ia mengucapkan salam hanya satu kali ke arah kanan. Apakah yang ia lakukan itu benar?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang hanya mengucapkan salam satu kali setelah Sujud Sahwi telah dianggap melakukan kewajiban, dan shalatnya sah. Ini berdasarkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa: "Nabi
melakukan dua kali Sujud Sahwi—setelah mengucapkan salam di akhir shalat—kemudian beliau mengucapkan salam." Hadits ini tidak menyebutkan berapa jumlah salam beliau ketika itu. Karenanya, salam satu kali sudah dianggap cukup.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read