Islam Web

  1. Fatwa
  2. ZAKAT
  3. Mukadimah Tentang Zakat
  4. Syarat wajib zakat
Cari Fatwa

Dalil Disyaratkannya Haul

Pertanyaan

Apa dalil dari Al-Quran dan Sunnah tentang disyariatkannya haul dalam zakat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pensyaratan haul (berlalu satu tahun) dalam harta-harta zakat tertentu terdapat di dalam Sunnah dan riwayat-riwayat dari para khalifah dan shahabat. Adapun di dalam Al-Quran, tidak disebutkan pensyaratan haul ini. Di antara dalil dari di Sunnah adalah hadits hasan yang diriwayatkan dari Ali—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Jika engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu pada harta tersebut satu tahun maka zakatnya adalah lima dirham. Tidak ada kewajiban (zakat) atasmu sampai engkau memiliki dua puluh dinar dan berlalu padanya satu tahun. (Bila itu sudah tercapai), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan selebihnya dihitung berdasarkan kelipatan tersebut. Dan tidak ada kewajiban (zakat) atasmu pada hartamu sampai berlalu satu tahun (haul)." [HR. Abû Dâwûd, Ahmad dan Ibnu Mâjah]. Ad-Dâraquthni men-shahîh-kan sanad hadits ini mauqûf (berhenti) sampai di Ali (perkataan Ali, bukan sabda Nabi) —Semoga Allah meridhainya—. Al-Hâfizh Ibnu Hajar berkata, "Hadits Ali ini tidak ada masalah pada sanadnya, riwayat-riwayat lain menguatkannya sehingga ia bisa menjadi dalil yang kuat."
Terdapat pula riwayat lain dari Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Barang siapa yang memiliki harta, tidak ada kewajiban zakat atasnya sampai berlalu pada (kepemilikan) harta itu satu tahun." [HR. At-Tirmîdzi]. Al-Hâfizh Ibnu Hajar menguatkan bahwa sanad hadits ini mauqûf (merupakan perkataan Umar).
Al-Baihaqi berkata, "Yang menjadi dasar pensyaratan haul adalah riwayat-riwayat yang shahîh dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ibnu Umar, dan lain-lain."
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah berkata, "Haul adalah syarat wajibnya zakat pada barang atau ternak, sebagaimana Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—mengutus para kolektor (perugas pengumpul) zakat setiap tahun. Dan hal ini juga dilakukan oleh para khalifah berdasarkan pengetahuan mereka tentang sunah-sunnah beliau."
Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read