Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Haid dan Nifas
  4. Hukum Berkaita Dengan Nifas
Cari Fatwa

Keguguran Janin yang Sudah Berbentuk Manusia

Pertanyaan

Istri saya keguguran pada bulan kedua kehamilannya. Kapan dia boleh shalat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Janin yang gugur jika terlihat berbentuk manusia, maka darah yang mengiringinya adalah adalah darah nifas, sehingga seorang perempuan tidak boleh shalat sebelum darah itu berhenti, kecuali lebih dari 40 hari. Di antara ulama ada yang berkata, “Janin tidak akan terlihat berbentuk manusia kecuali setelah berumur 81 hari.” Oleh karena keguguran terjadi pada bulan kedua, dan belum terlihat bentuk manusianya—seperti kepala, tangan atau kaki—maka darah yang keluar adalah darah penyakit yang tidak menyebabkan perempuan meninggalkan puasa dan shalat. Jika darah itu terus berlanjut, hendaknya dia menjaga darahnya dan berwudhu’ ketika tiba waktu shalat. Hal ini dilakukan selama darah tersebut tidak memiliki ciri-ciri darah haidh, atau waktu keluarnya bersamaan dengan waktu haidhnya, karena jika demikian maka dianggap darah haidh.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait