Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Minuman Keras
Cari Fatwa

Orang yang Mengetahui Keharaman Meminum Khamar Didera Jika Melakukannya

Pertanyaan

Bagaimana hukum peminum khamar (minuman keras) yang baru memeluk Islam? Apakah hukumannya didera atau di-ta`zîr?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang yang meminum khamar sementara ia baru memeluk Islam (mualaf), tidak dihukum apa-apa jika ia tidak mengetahui keharamannya dalam Islam, karena syarat dikenakan hukuman bagi orang yang meminum khamar adalah mengetahui keharamannya. Dalilnya adalah sebuah atsar yang diriwayatkan dari Umar dan Ali—Semoga Allah meridhai keduanya, mereka berkata, "Tidak diberlakukan hukum had (hudud) kecuali bagi orang yang mengetahui hukumnya."

Tetapi jika ia mengetahui hukum keharamannya maka ia harus dijatuhi hukuman seperti yang ditetapkan dalam Syariat, yaitu didera (dicambuk) sebagai hukuman terhadap peminum khamar, baik ia meminum sedikit maupun banyak. Dalilnya adalah sabda NabiShallallâhu `alaihi wa sallam, "Barang siapa yang meminum khamar hendaklah kalian menderanya." [HR. Abû Dâwûd dan lain-lain]

Jumlah pukulan dera yang dijatuhkan kepadanya adalah delapan puluh kali. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berdasarkan apa yang diterapkan oleh Umar, dan juga kesepakatan para shahabat pada masa pemerintahannya, sekalipun sebagian mereka menarik pendapat itu setelah Umar meninggal dunia, lalu menyatakan bahwa hukuman peminum khamar adalah empat puluh kali dera.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read