Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hubungan Badan dan masturbasi
Cari Fatwa

Hukum orang yang diperkosa pada bulan Ramadhan

Pertanyaan

Pada suatu hari yang mengenaskan di bulan Ramadhan, saya dipaksa untuk melakukan hubungan seksual atau lebih tepatnya saya diperkosa oleh rekan kerja saya sehingga saya menodai kehormatan bulan tersebut tanpa sengaja; Maka apakah saya wajib membayar kafarat atau saya harus mengganti puasa pada hari tersebut? Mohon berikan penjelasan!

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Apabila Saudari dipaksa untuk melakukan hubungan seksual—sebagaimana yang Saudari katakan—maka Saudari tidak menanggung beban apapun; tidak perlu meng-qadha dan tidak perlu membayar kafarat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bahwasanya ia berkata, "Sesungguhnya Allah memaafkan dosa-dosa umatku yang tersalah, lupa dan terpaksa." Walaupun hadits ini dinyatakan dha`îf oleh para ulama hadits namun ushul (pondasi) Syariat dan kaidah-kaidahnya menguatkan hal tersebut, dan di samping itu Syaikh Al-Albani menyatakan shahîh hadits ini dari semua jalur periwayatannya. Dan perlu juga untuk diketahui bahwa pemaksaan ini harus sesuai dengan kategori dalam Syariat seperti diancam untuk dibunuh atau dengan siksaan yang keras. Namun apabila pemaksaan tersebut tidak sesuai dengan kategori Syariat maka Saudari wajib untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya dan mengganti puasa hari tersebut. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kafarat bagi perempuan yang melakukan hubungan seksual pada bulan Ramadhan. Dan pada pembahasan sebelumnya kami sudah menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kafarat baginya.

Kemudian perlu juga untuk diketahui bahwa kejadian ini merupakan salah satu dampak negatif dari sekian banyaknya dampak yang lain akibat keluarnya wanita untuk bekerja tanpa menjaga ketentuan-ketentuan Syariat dan tidak menjauhi ikhtilath dengan lelaki yang bukan mahram serta ber-khalwat (berdua-duaan) dengan mereka. Untuk itu hendaklah Saudari dan wanita-wanita yang lain menjadikan hal ini sebagai pelajaran, dan hendaklah senantiasa menjaga rasa malu dan harga diri—yang mana hal ini merupakan modal dasar yang sebenarnya bagi seorang wanita dan perkara terpenting dalam hidup mereka.

Kita memohon kepada Allah untuk menutupi aib-aib kita dan aib kaum muslimin serta menjaga diri kita dan keluarga serta semua kaum muslimin dari perbuatan yang hina.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read