Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Waktu dikeluarkannya Fidyah puasa

Pertanyaan

Saya menderita penyakit. Dokter melarang saya berpuasa karena dapat berbahaya bagi saya. Bolehkah saya mengeluarkan fidyah sekali saja di awal bulan untuk satu bulan penuh? Apakah boleh memberikannya hanya kepada satu orang sepanjang bulan puasa itu, ataukah harus mengeluarkannya untuk beberapa orang? Kalau saya mengeluarkannya untuk satu keluarga miskin tidak mampu yang terdiri dari empat orang misalnya, apakah satu keluarga itu dihitung satu orang atau empat orang?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya orang sakit yang diperkenankan membayar fidyah adalah orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Adapun orang sakit yang masih diprediksi akan sembuh maka kewajibannya adalah meng-qadhâ' puasanya ketika ia telah sembuh. Berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): ".Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Kalau Anda adalah orang yang tidak memiliki harapan sembuh, maka kewajiban Anda adalah memberi makan seorang fakir miskin setiap hari, berdasarkan firman Allah (yang artinya): ".Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." [QS. Al-Baqarah: 184]

Diriwayatkan secara shahîh dari Ibnu `Âbbâs, ia mengatakan bahwa ayat tersebut tidak mansûkh (tidak di hapus hukumnya/masih berlaku). Ayat ini turun sebagai keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah jompo dan orang-orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh. Pendapat ini juga merupakan mazhab mayoritas ulama, yang berbeda dengan pendapat imam Mâlik—Semoga Allah merahmatinya.

Jika ini telah jelas bagi Anda, maka ketahuilah bahwa fidyah sebagai ganti hari tidak berpuasa, tidak boleh dikeluarkan kecuali setelah ia benar-benar berbuka (baik dengan niat berbuka atau makan-minum) setelah fajar hari itu telah terbit. Sebelum itu, kewajiban mengeluarkan fidyah belum ada, karena kewajiban berpuasa belum ada sebelum waktu fajar terbit. Membayar fidyah juga tidak diwajibkan selain sebagai ganti puasa wajib.

Berdasarkan hal ini, Anda bisa memilih antara, mengeluarkan fidyah setiap hari sesuai ukurannya setelah ia benar-benar berbuka, ataupun mengeluarkan fidyah seluruh hari dalam sebulan setelah berlalu bulan tersebut. Dan dibolehkan juga membayar fidyah satu bulan kepada satu orang fakir miskin, karena setiap hari adalah ibadah tersendiri. Disebutkan dalam kitab Al-Inshâf: "Dibolehkan memberi makanan (membayar fidyah) kepada seorang fakir miskin sekaligus." Dalam fatwa Lajnah Dâ'imah juga ditetapkan: "Jika Anda memberi makan malam atau siang seorang fakir miskin sejumlah hari yang harus Anda keluarkan, maka hal itu cukup bagi Anda."

Kesimpulannya, tidak dibolehkan membayar fidyah pada awal bulan (Ramadhan), dan dibolehkan membayar fidyah seluruh hari kepada satu orang fakir miskin atau keluarga yang anggotanya empat orang. Ukuran fidyah adalah 1 Mud dari jenis makanan pokok penduduk negeri tempat berdomisili, atau kurang lebih 750 gram beras. Kalaupun Anda membayarkannya dengan setengah Shâ` (1,5 Kg), maka hal ini lebih baik untuk keluar dari perbedaan pendapat seputar jumlah fidyah ini.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read