Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Muqadimah Haji dan Umroh
  4. Haji dan Umrah Untuk Orang Lain
Cari Fatwa

Apakah sah mewakilkan manasik haji ibu yang meninggal sebelum menyempurnakan manasiknya?

Pertanyaan

Ibu saya yang telah meninggal dunia pernah menunaikan ibadah Haji, akan tetapi karena sakit beliau tidak melakukan rukun-rukun haji seperti Thawâf Qudûm, Sa`i dan Thawâf Ifâdhah. Beliau hanya menyelesaikan satu rukun saja yaitu Wuqûf di Arafah. Tahun ini saya akan menunaikan Haji insyallah untuk pertama kali, untuk diri saya. Mungkinkah saya menyempurnakan manasik haji ibu saya tanpa merusak Haji saya? Dan bagaimana cara saya melaksanakannya? Semoga Allah menjaga dan melindungi Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ibu Anda—Semoga Allah merahmatinya—meninggal dunia masih dalam keadaan ber-ihrâm karena ia belum menyempurnakan manasik hajinya. Apakah disyariatkan bagi Anda untuk menyempurnakan Hajinya atau tidak? Ada dua pendapat ulama tentang hal ini. Yang paling shahîh adalah, Anda tidak harus menyempurnakan manasiknya.

Di dalam fatwa syaikh al-`allâmah Ibnu Bâz—Semoga Allah merahmatinya, beliau berkata, "Barang siapa yang menyempurnakan ibadah hajinya selain Thawâf Ifâdhah kemudian ia meninggal dunia sebelum itu, tidak perlu ia di-thawâfkan berdasarkan prekataan Ibnu Abbâs—Semoga Allah meridhainya: "Ketika seseorang ber-wuqûf bersama Rasulullah—Sallallâhu `alaihi wa Sallam, ia terjatuh dari tunggangannya, hingga lehernya patah kemudian meninggal. hal itu dilaporkan kepada Rasulullah—Sallallâhu `alaihi wa Sallam. Lalu beliau bersabda, "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kemudian kafankan ia dengan kedua pakaiannya (kain ihrâm). Janganlah kalian mengawetkan (jasad)nya dan janganlah menutup kepalanya, karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—akan memabangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan ber-talbiyah." [HR. Al-Bukhâri, Muslim dan pemilik kitab-kitab Sunan]. Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—tidak memerintahkan untuk men-thawâfkannya, beliau hanya memberitakan bahwa Allah akan membangkitkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan ber-talbiyah, karena ia masih dalam ihrâmnya dan belum melaksanakan Thawâf dan tidak di-thawafkan untuknya.

Pendapat inilah yang kami kuatkan. Berdasarkan hal ini kewajiban Anda hanya menunaikan Haji untuk diri Anda saja, kalau Anda belum pernah haji sebelumnya. Dan seyogyanya Anda harus memperbanyak istighfâr dan doa untuk ibu Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read