Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Qadha Puasa
  4. Hukum Qadha Puasa
Cari Fatwa

Tidak Wajib Meng-qadha Puasa Qadha yang Batal

Pertanyaan

Saya tidak berpuasa selama enam hari di bulan Ramadhân karena melalui masa haid. Kemudian saya berniat meng-qadha-nya pada hari kedua Idul Fitri, tetapi saya sudah memperkirakan bahwa haid saya akan datang pada hari tersebut. Walau demikian, saya tetap berkata di dalam hati bahwa saya berniat untuk berpuasa. Ternyata benar, pada pukul 12 siang, haid saya datang. Apakah saya juga harus meng-qadha puasa hari itu, sehingga secara total saya harus meng-qadha tujuh hari, ataukah saya tetap hanya wajib meng-qadha enam hari seperti sedia kala?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda tidak berkewajiban meng-qadha kecuali hari-hari puasa Ramadhân yang enam hari itu. Adapun hari yang Anda niatkan sebagai qadha tetapi batal karena kedatangan haid itu, tidaklah wajib Anda qadha.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan