Saya seorang muslim dari Republik Ossetia Utara, Kaukasus, Rusia. Saya tinggal di negeri yang tidak memiliki ulama Islam ini. Saya tinggal bersama ibu saya yang sudah diceraikan oleh ayah saya, dan saya adalah anaknya satu-satunya. Bolehkah saya merantau untuk menuntut ilmu, meninggalkan ibu saya, selama beliau tidak melarang? Sebagai informasi, kedua orang tua ibu saya masih hidup, dan beliau juga mempunyai saudara yang tinggal bersama keluarganya di daerah yang sama.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kami berdoa semoga Allah mengokohkah hati kita semua di atas ajaran Agamanya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas bakti Anda kepada orangtua dan semangat Anda untuk menuntut ilmu.
Jika Anda tidak khawatir ibu Anda begitu juga ayah Anda akan terlantar selama Anda merantau, karena ada yang menjaga mereka, dan keduanya tidak keberatan dengan kepergian Anda, maka Anda wajib berangkat ketika Anda mampu melakukannya. Sebab menuntut ilmu menjadi wajib bagi Anda karena tidak ada seorang pun ulama di negeri Anda sebagaimana informasi yang Anda sampaikan. Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa menuntut ilmu walaupun hukumnya wajib kifayah, sementara ilmu tidak mungkin didapatkan di negeri sendiri, maka tidak ada kewajiban taat kepada kedua orangtua yang melarang untuk berangkat menuntut ilmu, selama tidak ada kekhawatiran mereka akan terlantar.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read