Islam Web

  1. Fatwa
  2. LAIN-LAIN
Cari Fatwa

Mempelajari Seni Peran/Akting untuk Keperluan Syar`i

Pertanyaan

Apa hukum mempelajari seni peran dan berprofesi sebagai artis?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

  1. Kami katakan; Tujuan utama para pemilik teater dalam menampilkan drama adalah mendapatkan keuntungan materi. Pendapatan materi mereka tidak akan didapatkan kecuali dengan mempermainkan perasaan dan syahwat para penonton. Jika kita ketahui bahwa kebanyakan penonton tidak melihat pertunjukan drama kecuali untuk menghabiskan waktu luang mereka dalam kesia-siaan, permainan dan senang-senang, serta kita faham bahwa tujuan utama dan pertama dari seni peran itu untuk pemasukan materi, kita akan tahu bahwa mereka yang berkecimpung dalam dunia peran ini akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah penonton teater mereka, dengan cara merealisasikan keinginan mereka dalam memuaskan tuntutan perasaan mereka, lalu menampilkannya di layar perak atau di panggung teater.
  2. Kemudian bagi mereka yang menelusuri kehidupan pada artis akan mendapatkan bahwa mayoritas mereka adalah orang-orang paling hina, umumnya tidak ada tempat bagi ketakwaan dan keshalihan dalam diri mereka. Tidak ada tempat bagi akhlak islami dalam lingkaran jiwa mereka, tidak juga ada peran bagi nilai-nilai kemanusiaan bagi mereka. Jika salah seorang dari mereka berperan sebagai sosok yang shalih, atau bijaksana, atau sopan, atau suci atau dermawan, itu semua dilakukan demi honor yang akan didapatnya. Kemudian dia akan kembali seperti semula dengan menertawakan, menghina dan berpaling dari sisi baik kehidupan mereka.
  3. Disamping itu, jika anda melihat hakikat seni peran dan apa yang dilakukan para artis sekarang ini, anda akan menemukannya hanya untuk main-main dan bersenang-senang saja dan mengisi waktu luang saja. Mayoritas penonton melihatnya hanya untuk istirahat dan melupakan keresahan, serta memindahkan pemikiran manusia dari keseriusan menuju lelucon dan permainan.
  4. Mereka memerankan peristiwa sejarah yang dituliskan buku-buku sejarah, dengan sembrono dan tidak teliti. Mereka sering berdusta atas seseorang dengan apa yang tidak pernah dilakukannya atau dengan apa yang dinafikannya bahwa dia pernah melakukannya selama hidupnya.
  5. Untuk itulah, kami tidak melihat pekerjaan ini mendapat tempat di dalam Pedoman Islam, dan kami tidak menasihati seorang muslim untuk mempelajarinya.
  6. Ini semua, selain memerankan para nabi—`Alayhimush shalâtu wassalâm, dan para shahabat—Semoga Allah meridhai mereka, tidak seorang ulamapun membolehkannya. Bahkan itu perbuatan haram secara tegas tanpa ada pertentangan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read