Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Buang Air Besar dan Kecil
Cari Fatwa

Selama Tidak Terdesak, Tidak Boleh Menggunakan Toilet Orang Lain untuk Buang Hajat Tanpa Seizin pemiliknya

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum wr. wb.Bolehkah seseorang membuang hajat di toilet milik hotel-hotel dan rumah makan besar, sementara ia bukan penyewa hotel atau tidak berbelanja di rumah makan itu, melainkan hanya sekedar lewat di sana?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apabila pemilik tempat-tempat tersebut tidak mengizinkan toilet mereka dipakai kecuali oleh penyewa tempat mereka saja, atau kebiasaan yang berlaku biasanya seperti itu, maka orang yang Anda sebutkan itu tidak boleh menggunakannya. Akan tetapi jika para pemilik mengizinkan kepada siapa pun untuk menggunakan toilet itu, baik itu diketahui melalui pernyataan langsung dari mereka, maupun melalui sikap mereka, atau melalui kebiasaan yang biasanya berlaku, maka orang seperti yang Anda sebutkan itu boleh menggunakannya. Hal ini berlaku pada kondisi-kondisi lapang dan tidak terdesak. Sementara dalam kondisi terdesak (darurat), boleh menggunakannya langsung meskipun tanpa seizin pemiliknya. Karena kondisi-kondisi terdesak memiliki hukum-hukum khusus.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read