Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Buang Air Besar dan Kecil
Cari Fatwa

Jangan Membaca Koran di Dalam Toilet

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang masalah membawa koran ke dalam toilet untuk dibaca, padahal bisa jadi di dalam koran itu terdapat firman Allah atau zikir-zikir yang berisi nama Allah. Apakah itu diharamkan? Karena suami saya sangat hobi melakukannya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak selayaknya membawa koran ke dalam toilet untuk dibaca. Karena setiap muslim dituntut untuk tidak membawa apa pun yang berisi zikir-zikir nama Allah ke dalam tempat seperti itu. Dalam hadits disebutkan bahwa NabiShallallâhu `alaihi wasallamketika memasuki toilet, senantiasa membuka cincin beliau yang bertuliskan 'Muhammad Rasulullah'. [HR. Ahmad, Al-Hâkim, dan Ibnu Hibbân]. Dan biasanya, koran-koran (di negeri Islam) memuat ayat, hadist, atau nama AllahSubhânahu wa Ta`âlâ.

Selain itu, seorang muslim dituntut untuk diam dan tidak membaca atau berbicara ketika sedang membuang hajat. Karena lebih baik ia fokus untuk membuang hajat lalu keluar tanpa berlama-lama melebihi kebutuhan, karena itu dimakruhkan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read