Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Jual Beli
  4. Jual Beli Sah
Cari Fatwa

Anda Membeli dengan Cara Mengangsur Tidak Masalah, Sementara Keharaman Penjualan Cek Jatuh Kepada Pelakunya.

Pertanyaan

Assalâmu`laikum warahmatullâh.
Saya membuat kesepakatan dengan seorang kontraktor untuk membangun sebuah rumah tempat tinggal dengan cara mengangsur. Dalam arti, saya akan membayar kepadanya sejumlah uang, dan sisanya akan saya lunasi dengan cara mengangsur dalam jumlah tertentu setelah bangunan rumah diserahkan kepada saya. Kontraktor tersebut mengisyaratkan kepada saya bahwa cek-cek yang akan ia terima dari saya akan ia jual ke bank. Untuk diketahui, saya tidak akan membayar sepeserpun tambahan atas jumlah yang telah disepakati dengan cara angsuran, baik ketika kontraktor itu menjual cek-cek tersebut ke bank, ataupun ketika pelunasan angsuran tiap bulan. Yang saya tahu, orang yang menjual cek ke bank dengan harga lebih sedikit termasuk berinteraksi dengan riba. Apakah dalam kasus saya ini, saya telah membantunya berinteraksi dengan riba atau tidak? Mohon penjelasan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Wassalâmu`laikum warahmatullâhi wabarakâtuh.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak ada masalah bagi Anda, insyâallâh, untuk melanjutkan transaksi ini. Tetapi sebaiknya Anda menasihati kontraktor tersebut dan menjelaskan kepadanya hukum agama dalam masalah ini. Anda katakan kepadanya, sesungguhnya itu murni riba, dan jelaskan kepadanya bahwa berinteraksi dengan riba berarti menentang Allah, dan menjerumuskan diri ke jurang laknat. Riba juga memusnahkan harta. Lalu Anda sebutkan kepadanya ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai hal tersebut, yang di antaranya adalah firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." [QS. Al-Baqarah: 276]

Di antaranya juga adalah bahwasanya Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan riba, sebagaimana tercantum dalam Shahîh Al-Bukhâri. Dan dalam Shahîh Muslim terdapat sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—yang berbunyi "Allah melaknat orang yang makan riba, memberi makan riba, saksi dan juru tulis riba. Mereka semua sama saja."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait