Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Hibah
Cari Fatwa

Sumbangan Pada Dasarnya Dapat Disalurkan ke Mana Saja, Kecuali Jika Penyumbang Menentukan Tujuan Penyalurannya

Pertanyaan

Apa tindakan yang tepat menurut agama terkait dana sumbangan di masjid-masjid? Ada yang mengatakan, sesungguhnya dana sumbangan tersebut tidak dibenarkan penggunaannya kecuali dalam hal yang berkaitan dengan urusan masjid saja. Karenanya, tidak boleh sebagian dana itu dibagi-bagikan kepada anak-anak yatim, orang-orang miskin, membantu orang-orang yang membutuhkan, dan lain seterusnya. Padahal sudah diketahui, bahwa para penyumbang ketika mereka menyumbang, tujuan mereka adalah mencari keridhaan Allah atau mendapatkan pahala shadaqah jariyah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Mohon beri saya penjelasan dalam masalah ini, karena di negara saya ada sebuah masjid yang menyimpan sekitar 92 ribu pound, namun tidak disalurkan kecuali untuk kepentingan masjid saja. Bukankah ini berlawanan dengan semangat zakat, atau menghalangi dari pahala shadaqah jariyah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Prinsip dasar dalam dana sumbangan adalah disalurkan kepada tujuan-tujuan kebaikan yang ditetapkan oleh orang yang menyumbang. Jika orang yang menyumbang tidak menetapkan tujuan penyaluran tertentu, dan pihak yang menerima sumbangan mengumumkan tujuan penyaluran tertentu, atau tertulis di kotak amal tujuan penyaluran tertentu, maka tidak dibenarkan menyalurkan sumbangan tersebut di luar tujuan-tujuan yang telah ditentukan itu. Jika dana sumbangan tersebut adalah untuk pemeliharaan dan pembiayaan masjid, maka tidak boleh disalurkan untuk tujuan yang lain. Karena dana tersebut mempunyai hukum wakaf. Adapun jika sumbangan itu sifatnya umum, dan tidak dimaksudkan untuk satu tujuan tertentu dari amal-amal kebaikan, maka tidak diragukan lagi bahwa setiap orang yang membutuhkannya dari kalangan fakir dan miskin mempunyai hak di dalamnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read