Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Benda-Benda Najis
  4. Air Madzi dan Air Wadi
Cari Fatwa

Hukum Wadi yang Keluar dalam Jumlah Banyak

Pertanyaan

Ada cairan putih kecoklat-coklatan keluar dari kemaluan saya di siang hari. Cairan ini keluar tidak terkait dengan syahwat, dan ia tidak memiliki bau. Apakah itu wadi atau mani? Seandainya itu wadi, apakah saya wajib mandi karenanya? Apa yang menyebabkan ia keluar; apakah karena sebuah penyakit yang harus dikonsultasikan ke dokter ataukah ini sesuatu yang biasa? Mohon berikan penjelasan. Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Saudara penanya, barangkali cairan yang Anda tanyakan ini adalah wadi, yakni cairan yang berwarna putih dan kental, biasanya keluar setelah buang air kecil. Tidak ada kewajiban mandi karena keluarnya wadi ini. Yang wajib dilakukan adalah sama dengan yang harus kita lakukan setelah buang air kecil, seperti membersihkannya dengan air (istinjâ') atau dengan batu (istijmâr).

Keluarnya wadi termasuk perkara yang membatalkan wudhuk, jika ia keluar secara wajar (normal). Namun jika cairan itu selalu keluar melebihi batas yang wajar atau hampir sepanjang waktu, maka Anda dihukum seperti orang yang mengalami penyakit enuresis (ketidakmampuan mengendalikan kencing). Jika demikian, Anda harus berwudhuk setiap hendak melaksanakan shalat (fardhu) ketika waktunya telah masuk, dan Anda boleh melaksanakan shalat sunnah sebanyak-banyaknya dengan wudhuk itu setelah shalat fardhu. Inilah pendapat yang paling kuat dari beberapa pendapat ulama tentang masalah enuresis dan sejenisnya. Di antara mereka ada juga yang mengatakan bahwa enuresis tidak membatalkan wudhuk jika terjadi nyaris sepanjang waktu, seperti pendapat ulama mazhab Maliki. Berdasarkan mazhab mereka ini, Anda boleh melaksanakan beberapa shalat fardhu dengan satu kali berwudhuk.

Ini jawaban yang terkait dengan masalah Syariat. Adapun terkait masalah kesehatan (medis), Anda bisa mengkonsultasikannya kepada dokter.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read