Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Golongan Yang Diberikan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa
  4. Musafir
Cari Fatwa

Syarat-syarat pembolehan berbuka puasa dalam perjalanan

Pertanyaan

Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa bulan Ramadhan tahun ini jatuh pada bulan September, namun pada bulan ini saya ada ujian. Sementara universitas dan asrama universitas jauh dari tempat tinggal saya yaitu sekitar 130 Km, sedangkan restorannya juga tutup. Pelayanan yang ada hanya penyediaan penginapan terbuka dan saya seharusnya menginap untuk beberapa hari. Dengan segala hormat, apa yang harus saya lakukan?Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Allah telah membolehkan orang-orang yang dalam perjalanan jauh untuk tidak berpuasa sebagai kemudahan dan keringanan baginya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Apabila jarak antara rumah kediaman Anda dengan universitas tersebut mencapai jarak dibolehkannya meng-qashar shalat yaitu sekitar 83 Km atau lebih, maka Anda boleh berbuka jika Anda menetap di tempat diadakannya ujian tersebut dengan syarat waktunya tidak melebihi empat hari karena akan membatalkan syarat safar (perjalanan jauh) dan Anda diwajibkan meng-qadha puasa pada hari yang lain. Dan berpuasa tentulah lebih baik jika tidak menyulitkan Anda sebagaimana pendapat jumhur ulama.

Namun apabila Anda akan menetap di daerah ini selama lebih dari empat hari maka tidak diperbolehkan berbuka puasa menurut pendapat jumhur ulama, sebab ia tidak lagi dikatakan musafir (orang yang dalam perjalanan). Jadi solusinya Anda harus membawa persediaan makanan atau membawa uang secukupnya untuk membeli makanan selama bermukim di sana.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan