Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Mencuri
Cari Fatwa

Harta Negara Memiliki Status Kehormatan yang Sama dengan Harta Pribadi

Pertanyaan

Kami di Libya sering mendengar pendapat yang mengatakan bahwa mencuri harta Negara adalah halal, karena pemerintah tidak adil dalam perlakuannya terhadap semua warga negara. Warga yang bekerja keras tidak bisa berobat ke luar Negri, sementara sebagian warga yang lain dengan mudah berobat ke luar Negeri, padahal hanya sekedar menderita flu ringan. Akhir-akhir ini, ada kalangan tertentu yang diberikan fasilitas kendaraan tanpa bayaran atau hanya dengan harga formalitas, sementara rakyat yang lain menguras keringat untuk sekadar mendapatkan makanan sehari-hari. Mohon fatwa tentang hal ini. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau

Harta negara sebenarnya milik semua rakyat. Ia memiliki status kehormatan yang sama seperti harta yang dimiliki oleh setiap warga. Karenanya, ia tidak boleh dicuri dan tidak boleh diambil dengan cara-cara yang tidak sah.

Fenomena yang menjamur di beberapa negara tentang sebagian kalangan papan atas yang menguasai harta rakyat atau memperoleh bagian lebih banyak darinya, sebenarnya merupakan tindak kezaliman dan pelanggaran terhadap harta Umat Islam secara tidak benar. Tetapi semua fenomena itu tidak lantas membuat kita boleh melabrak kehormatan harta negara, dan tidak juga membuat kita boleh mencurinya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah—Semoga Allah meridhainya, RasulullahShallallâhu `alaihi wa sallambersabda, "Janganlah kalian menjadi manusia pengekor, yaitu kalian mengatakan: 'Jika orang lain berbuat baik, kami pun berbuat baik, dan jika mereka berbuat zalim, kami juga akan berbuat zalim'. Tetapi teguhkanlah pendirian kalian, jika orang lain berbuat baik, kalian juga berbuat baik, dan jika mereka berbuat buruk janganlah kalian ikut berlaku zalim." [HR. At-Tirmidzi]

Hadits ini, sekalipun sanadnya dha`îf (lemah), tetapi maknanya benar. Jadi, kewajiban seorang muslim adalah bertakwa kepada Allah, mengerjakan perintah-perintah-Nya, dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Percayalah kepada apa yang ada di sisi Allah. Jangan sampai kerusakan zaman, ketamakan manusia, dan persaingan mereka dalam menghimpun harta haram menjadi alasan atau sarana untuk melakukan pelanggaran. Karena seorang muslim dituntut untuk komitmen dan istiqamah di setiap waktu dan tempat.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read