Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Bejana
Cari Fatwa

Haram Menulis dengan Pena yang Terbuat dari Emas

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
Apa hukum laki-laki memakai emas untuk selain perhiasan, seperti memakai pena emas yang dihadiahkan kepadanya? Mohon jelaskan dengan dalil dari Al-Quran atau hadits Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam. Semoga Allah menunjuki kita kepada jalan yang Dia ridhai.
Wassalâmu`alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Memakai pena, kaca mata, dan benda-benda lain yang terbuat dari emas tidak dibolehkan bagi laki-laki, baik ia memilikinya dengan cara membeli, maupun hadiah dan sebagainya. Karena Allah—Tabâraka wata`âlâ—melarang semua tindakan yang menjadi celah bagi munculnya pemborosan, kesombongan, dan hancurnya hati fakir miskin. Karena itu, Allah melarang kita minum menggunakan gelas yang terbuat dari emas dan perak, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah Ibnul Yamân, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Janganlah kalian minum dengan gelas emas atau perak, dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Sesungguhnya (emas dan perak) itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di Akhirat." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Pada suatu ketika, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—melihat ada cincin emas di jari seorang laki-laki. Beliau langsung melepaskan dan membuang cincin itu, seraya bersabda, "Salah seorang dari kalian mengambil sebuah batu Neraka, lalu ia letakkan di tangannya." [HR. Muslim]

Dalam hadits lain di Shahîh Muslim, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—juga pernah melarang memakai cincin yang terbuat dari emas.

Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—juga pernah bersabda, "Emas dan sutera dihalalkan untuk kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum laki-laki mereka." [HR. Ahmad, Abû Dâwûd, An-Nasâ'i, dan Ibnu Mâjah]

Berdasarkan dalil-dalil di atas dan berbagai dalil lainnya, jumhur (mayoritas) ulama meng-qiyas-kan (menganalogikan) seluruh bentuk pemakaian emas dan perak dengan penggunaan untuk alat makan dan minum, kecuali beberapa hal yang dikecualikan dalam Syariat, seperti perhiasan wanita dan cincin perak bagi laki-laki. Termasuk juga dalam pengecualian adalah yang dipakai karena kebutuhan, seperti moncong gelas, pengikat gigi, dan hal-hal lain yang dijelaskan dalam buku-buku Fikih.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read