Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Haid dan Nifas
  4. Hukum Berkaitan Dengan Haid
Cari Fatwa

Wanita Haid Boleh Membaca Al-Quran

Pertanyaan

Apakah benar bahwa wanita yang sedang haid atau nifas menurut kebanyakan ulama tidak boleh membaca ayat Al-Quran secara tartil sedikit pun?

Jawaban

Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pendapat ulama yang benar dalam masalah ini adalah bahwa wanita yang sedang haid dan nifas boleh membaca Al-Quran di dalam hati, kapan pun ia mau. Dalilnya, sebuah hadits yang menceritakan bahwa 'Aisyah mengalami haid ketika menunaikan Haji Wadâ'. Saat itu, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda kepadanya, "Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji, selain thawaf di Ka'bah, sampai engkau suci." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Sebagaimana dimaklumi, orang yang menunaikan ibadah haji juga membaca Al-Quran. Hadits ini merupakan dalil bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran, karena Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—tidak melarang 'Aisyah kecuali melaksanakan thawaf saja. Sebab thawaf adalah shalat, sedangkan wanita yang sedang haid memang tidak boleh melakukan shalat.

Adapun pendapat sebagian ulama yang melarang wanita haid dan nifas membaca Al-Quran dengan di-qiyas-kan kepada seorang yang sedang junub adalah pendapat yang tidak benar. Karena kondisi wanita haid dan nifas tidak sama dengan kondisi orang yang sedang junub. Waktu haid dan nifas lebih panjang, sehingga mungkin saja dapat menyebabkan seorang wanita lupa ayat-ayat Al-Quran yang pernah ia hafal. Berbeda dengan waktu junub yang pendek. Ketika orang yang sedang junub selesai melepaskan hajatnya, ia bisa langsung mandi dan kembali membaca Al-Quran.

Adapun dalil mereka dengan memakai hadits yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Wanita haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca Al-Quran sedikit pun", juga tidak sah. Sebab hadits ini dha`îf (lemah) menurut para ulama, karena diriwayatkan oleh Ismâ`îl ibnu `Ayyâsy dari ulama-ulama Hijaz; sedangkan riwayat-riwayatnya dari jalur mereka adalah dha`îf.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read