Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Riba
  4. Hukum-Hukum Lain Seputar Riba
Cari Fatwa

Menyiasati Riba Tidak Membuatnya Jadi Halal

Pertanyaan

Saya menginginkan sejumlah uang. Karena itu, saya memindahkan kepemilikan tanah saya kepada saudara saya secara formalitas. Kemudian saya mendatangi sebuah badan usaha yang bergerak dibidang jual beli tanah dengan cara cicilan. Saya lantas memperlihatkan kepada mereka keinginan untuk membeli tanah yang tadi disebut yang seharga 200 ribu Riyal. Mereka pun tertarik untuk membelinya dari pemiliknya, yaitu saudara saya itu (secara formalitas) dan menjualnya kembali kepada saya dengan sistem angsuran seharga 260 ribu Riyal. Kemudian mereka pun membayar sejumlah 200 ribu kepada saudara saya itu dan memindahkan tanah atas nama mereka. Saudara saya itu tentu saja akan menyerahkan uang tersebut utuh kepada saya, dan saya akan membayar dengan cara mencicil kepada perusahaan tersebut. Apakah ini termasuk menyiasati riba? Perlu diketahui bahwa pihak yang menawarkan penjualan dengan cara cicilan tersebut tidak mengetahui sedikitpun tentang hal ini.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Perbuatan ini mengandung dua larangan besar, yaitu menyiasati riba dan menipu pihak yang Anda berinteraksi dengannya.

Ketahuilah bahwa siasat haram yang Anda gunakan ini tidak akan mengubah riba menjadi halal bagi Anda. Malah hal itu akan semakin menambah bobot dosanya. Karena hal tersebut menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dengan siasat yang paling kecil.

Apa yang Anda lakukan itu hakikatnya adalah pinjaman ribawi. Anda mengambil 200 ribu secara tunai dari pihak tertentu untuk kemudian Anda membayarkannya kembali kepadanya sebesar 260 ribu setelah jangka waktu tertentu. Dan keberadaan saudara Anda dalam transaksi tersebut tidak memberi pengaruh apa-apa.

Karenanya, yang harus Anda lakukan adalah bertaubat kepada Allah dan membersihkan diri dari utang tersebut. Karena sesungguhnya jiwa yang tidak mengetahui kapan ajalnya akan tiba, tidak semestinya tetap berada dalam kondisi seperti itu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read