Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Keuangan Kontemporer
  4. Masalah Keuangan Kontemporer Lain
Cari Fatwa

Hukum Ganti Rugi Ketika Dirugikan Orang Lain

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil ganti rugi ketika mobil saya ditabrak orang lain?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Jika ganti rugi itu merupakan pengganti kerusakan nyata pada mobil anda yang disebabkan oleh perbuatan saudara anda, dan hal itu telah diputuskan oleh fihak berwenang atau berdasarkan perdamaian antara kalian berdua, maka tidak apa-apa mengambilnya. Karena barangsiapa yang merusak sesuatu wajib menjaminnya dan harus memperbaikinya. Namun harus anda ketahui kaidah-kaidah syari`ah yang mewajibkan denda dan penjaminan sesuatu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read