Islam Web

  1. Fatwa
  2. AGAMA, ALIRAN DAN DAKWAH
  3. Dakawah dan Sarananya
  4. Metode dan Sarana Dakwah
Cari Fatwa

Hukum Mencela Agama Kristen

Pertanyaan

Apa hukum orang yang mencela agama Kristen?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika yang dimaksud dengan agama Kristen adalah agama yang dibawa oleh Nabi Isa—`Alaihis salâm, maka kita tidak boleh mencelanya, bahkan perbuatan itu merupakan bentuk kekufuran. Kita tidak boleh mencela agama apa pun yang dibawa oleh para nabi terdahulu, karena agama yang dibawa oleh seluruh nabi adalah satu. Dan Kaum Muslimin mengimani seluruh nabi, sebagaimana firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua mereka beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): 'Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya'." [QS. Al-Baqarah: 285]

Mencela atau mengejek agama mana pun yang dibawa oleh mereka merupakan tindakan kekufuran. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?' Tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian telah kafir sesudah beriman." [QS. At-Taubah: 65-66]

Allah—Subhânahu wata`âlâ—juga berfirman (yang artinya): "Dia (Allah) telah mensyariatkan bagi kalian tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: tegakkanlah Agama (Tauhid) dan janganlah kalian berpecah-belah tentangnya." [QS. Asy-Syûrâ: 13]

Adapun jika yang dimaksud dengan agama Kristen di sini adalah ajaran-ajaran yang dibuat-buat oleh kaum Kristen berupa distorsi dan penggantian ayat-ayat Kitab Suci, kesyirikan, dan berbagai khurafat, maka tidak mengapa mencelanya atau menyebutnya sebagai kesyirikan dan kekafiran. Karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari unsur yang tiga." [QS. Al-Mâ'idah: 73]

Akan tetapi jika celaan tersebut dapat menimbulkan reaksi celaan terhadap Islam dan Nabinya maka kita dilarang mencelanya demi menghambat jalan yang membawa kepada akibat seperti itu. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah melarang kita mencela berhala-berhala kaum musyrikin supaya itu tidak mendorong mereka melakukan celaan kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." [QS. Al-An`âm: 108]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read