Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
Cari Fatwa

Pengaruh ikatan asmara yang tidak Syar`i terhadap puasa

Pertanyaan

Ikatan asmara dengan seorang wanita tanpa adanya perjanjian secara Syariat untuk menikahinya di kemudian hari atau tanpa meminangnya kepada walinya, apakah ikatan asmara ini membuat puasa pada bulan Ramadhan tidak akan diterima? Artinya apakah hal ini akan membuat puasanya batal?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Pada hakikatnya, ikatan asmara yang telah dijelaskan di atas tidaklah membuat puasa seseorang batal selama tidak terjadi hal-hal yang membatalkan puasa seperti keluarnya mani, dll. Akan tetapi perbuatan ini diharamkan dan tergolong maksiat kepada Allah Yang Mahakuasa, apalagi di bulan Ramadhan maka dosa dan keharamannya bertambah besar serta mengurangi pahala puasanya, bahkan bisa jadi semua pahalanya akan hilang dan puasanya tidak diterima sebagaimana sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam, " Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah tidak ada gunanya ia meninggalkan makan dan minumnya (yaitu puasanya, pent.)." [HR.Al-Bukhâri]

Melakukan sesuatu yang diharamkan ketika berpuasa membuat puasanya tidak berpahala dan tidak ada gunanya. Barang siapa yang meninggalkan makan dan minum namun ia melakukan sesuatu yang diharamkan maka secara asal ia berhak mendapatkan murka dan ketaatannya tidak diterima sebab hakikat dari berpuasa itu bukan hanya menahan dari haus dan lapar saja, tapi harus dibarengi dengan usaha mengalahkan godaan nafsu Syahwat serta menundukkan nafsu amarah menjadi nafsu yang muthma'innah (nafsu yang tenang) dan berusaha mewujudkan ketagwaan. Apabila hal tersebut tidak teraplikasikan maka ibadahnya tidak lagi diterima dan ia tidak mendapat apa-apa dari puasanya. Rasulullah telah bersabda, "Betapa banyak orang berpuasa namun yang ia dapatkan hanyalah rasa lapar dan haus saja." [HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read