Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Adab-adab Berpuasa
Cari Fatwa

Hukum Puasa Orang yang Memakan Riba

Pertanyaan

Melakukan perbuatan dosa besar, seperti berzina atau meminum khamr, di siang hari Ramadhân adalah membatalkan puasa. Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang melakukan dosa besar seperti memakan riba dan mencukur janggut pada siang hari Ramadhân?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya riba merupakan salah satu dosa besar dan kejahatan yang paling buruk di segala waktu, di setiap zaman. Mencukur janggut juga merupakan salah satu perbuatan haram. Tentu perbuatan dosa—yang kecil maupun yang besar—menodai dan bertentangan dengan puasa. Allah—Subhânahu wata`âlâ—menyebutkan bahwa di antara hikmah berpuasa dan diwajibkannya ibadah agung ini adalah untuk mencapai derajat takwa. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." [QS. Al-Baqarah: 183]

Puasa yang sempurna tidak akan terealisasi kecuali oleh orang yang bertakwa kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Adapun orang yang melakukan praktik riba di bulan Ramadhân, atau melakukan perbuatan dosa apa saja, seperti mencukur janggut, atau berbohong, atau semisalnya, nilai puasanya menjadi berkurang. Bahkan boleh jadi, bagian yang ia dapatkan dari puasa hanya lapar dan dahaga belaka. Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Berapa banyak orang yang berpuasa tapi bagian yang ia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga belaka." [HR. Ahmad]. Walaupun demikian, puasanya tetap sah, dan ia tidak diwajibkan meng-qadhâ'-nya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait