Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Qadha Puasa
  4. Hukum Qadha Puasa
Cari Fatwa

Apakah Puasa Qadhâ' dengan Puasa Asli Harus Sama Panjang dan Pendeknya?

Pertanyaan

Ada seorang lelaki yang mempunyai kewajiban qadhâ' puasa Ramadhân beberapa hari. Apakah durasi waktu puasa qadhâ' disyaratkan harus sama dengan durasi waktu puasa yang di-qadhâ'a'? Artinya, jika ia tidak berpuasa Ramadhân pada musim panas yang durasi satu hari puasanya adalah 15 jam (dari Subuh sampai Maghrib), bolehkah ia sengaja memilih qadhâ' pada hari yang durasi puasanya hanya 12 jam (dari Subuh sampai Maghrib) pada musim dingin, untuk memudahkan? Apakah jika ia melakukan hal tersebut secara sengaja, qadhâ'-nya tidak sah?Jika seseorang mempunyai utang puasa dan tidak tahu jumlahnya secara pasti, laluuntuk kehati-hatian, ia menambah puasanya dua hari dari keseluruhan jumlah qadhâ'-nya, jika ternyata kedua hari atau satu hari di antara puasa itu berlebih dari yang seharusnya, apakah itu akan diganjar dengan pahala puasa sunnah atau tidak? Karena Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Sesungguhnya Allah melarang riba (kelebihan) dan tidak menerimanya."

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak disyaratkan harus sama durasi waktu puasa qadhâ' dengan puasa aslinya, karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): ".maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]. Perintah ini sudah terlaksana, baik durasi puasa aslinya lebih panjang daripada durasi puasa qadhâ' maupun lebih pendek.

Adapun orang yang tidak mengetahui secara pasti jumlah puasa yang wajib di-qadhâ'-nya, diwajibkan meneliti dan berusaha keras untuk menentukannya. Jika ia berhati-hati dengan menambah jumlah qadhâ'-nya, itu adalah lebih baik untuk menunaikan kewajibannya. Jika ditakdirkan ternyata puasa yang dilaksanakannya itu lebih banyak dari yang seharusnya, maka ia akan diberi pahala puasa sunnah atas kelebihan tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait