Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Pendapat Para Ulama dalam Masalah Membayar Kafarat Sumpah Sebelum Terjadi Pelanggaran

Pertanyaan

Jika saya teringat bahwa saya mempunyai hutang puasa karena pernah merasa melanggar sumpah, tetapi saya tidak ingat atas apa saya bersumpah, apakah saya harus tetap berpuasa tanpa saya mengetahui atas apa saya pernah bersumpah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika Anda yakin pernah bersumpah dan melanggarnya, Anda wajib membayar kafarat

atas pelanggaran sumpah Anda meskipun Anda tidak ingat atas apa Anda bersumpah. Karena yang menjadi patokan dalam kewajiban membayar kafarat adalah adanya sumpah yang sah dan pelanggaran terhadap sumpah itu.

Jika Anda yakin pernah bersumpah dan belum melanggarnya, tetapi Anda lupa tentang apa Anda bersumpah, maka Anda boleh membayar kafarat sumpah itu berdasarkan pendapat yang memperbolehkan membayar kafarat sumpah sebelum terjadi pelanggaran terhadapnya, menurut mayoritas ulama dari kalangan mazhab Hambali, Maliki, dan Asy-Syaf`i. Dengan cara ini, Anda bisa keluar dari persoalan lupa terhadap objek sumpah Anda. Karena kafarat ini sudah cukup bagi Anda, baik Anda sudah melanggar sumpah itu maupun belum melanggarnya tetapi khawatir akan melanggar karena tidak ingat objek sumpah Anda.

Dan perlu diingat, bahwa puasa dalam kafarat sumpah hanya bisa memenuhi kewajiban kafarat setelah tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang hamba sahaya. Adapun orang yang mampu melaksanakan tiga hal tadi, puasa tidaklah cukup Untuk membayar kafaratnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait