Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Riba
  4. Hukum Menjual dan Membeli Emas dan Perak
Cari Fatwa

Cara Menjual Emas yang Mengandung Permata dan Batu

Pertanyaan

Bagaimana cara menjual dan membeli emas yang sudah diolah dan mengandung batu permata?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Emas yang sudah diolah dan mengandung batu permata boleh dijual atau dibeli, baik dengan cara menanggalkan permatanya atau memperkirakan harga permata itu, maupun dengan tetap membiarkannya. Yang menjadi acuan dalam masalah ini adalah kebiasaan masyarakat. Jika mereka saling ridha menjual permata seharga emas, maka tidak perlu permata itu ditanggalkan atau diperkirakan harganya. Dan jika berlaku tradisi bahwa pemilik emas yang sudah dipakai bila ingin menjual emasnya hanya dihitung nilai emasnya saja, maka dalam kondisi baru juga tidak boleh dijual kecuali dengan cara yang sama, yaitu memperkirakan harga emas secara terpisah dari permata. Ini semua berlaku jika jual beli emas dilakukan dengan uang.

Adapun jika emas itu dijual (ditukar) dengan emas, maka permatanya harus dipisahkan. Artinya, emas tersebut ditimbang secara tersendiri, demi memenuhi syarat "semisal/seukuran" yang disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali dengan ukuran (timbangan) yang sama." [HR. Al-Bukhari]. Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Muslim, diriwayatkan dari Fudhalah ibnu `Ubaid Al-Anshari bahwa ia berkata, "Ketika berada di Khaibar, Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention diberi sebuah kalung yang di dalamnya terdapat manik-manik dan emas. Kalung itu termasuk harta ghanîmah yang akan dijual, lalu Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention memerintahkan agar emas yang ada di kalung itu dicabut untuk dijual secara tersendiri. Beliau bersabda kepada para shahabat ketika itu, '(Menjual) emas dengan emas (harus) sama timbangannya'." [HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan Abu Dawud]

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read